Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastika Dukung Desa Adat Tidak Didaftarkan

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung langkah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak mengirimkan rancangan peraturan daerah mengenai desa ke pusat hingga batas waktu 15 Januari 2015.
 Gubernur Bali Made Mangku Pastika/
Gubernur Bali Made Mangku Pastika/

Bisnis.com, DENPASAR- Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung langkah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak mengirimkan rancangan peraturan daerah mengenai desa ke pusat hingga batas waktu 15 Januari 2015.

Menurutnya, dengan tidak ada yang mengirimkan maka status desa di Bali akan kembali seperti semula yakni desa dinas yang diakui pusat, sedangkan desa pekraman atau adat tetap otonom.

"Menurut saya kembali le laptop [seperti saat ini]. ‎Bukan saya anti desa pekraman karena yang mengesahkan majelis pekraman saya, tetapi‎ desa pekraman harus otonom tidak diintervensi, karena menyangkut kepercayaan," jelasnya, di Kantor Gubernur, Kamis (15/1/2015).

Dia mengakui sebetulnya tidak mudah bagi kabupaten dan kota membuat pilihan status desa yang akan didaftarkan, karena konsep desa adat di undang-undang desa sejak awal tidak sesuai dengan kondisi Bali.

Desa adat yang diakui di aturan tersebut berbeda konsep dengan desa pekraman, karena desa adat yang diakui tidak memikirkan mengenai Khayangan Tiga, soroh dan setra.

"Jadi [undang-undang desa] bukan diperuntukkan buat kita," tuturnya.

Pastika menegaskan dengan kondisi seperti sekarang, peran desa pekraman masih akan tetap penting dan otonom tidak tunduk diatur pemerintah pusat. Sementara terkait bantuan dari pusat yang nantinya hanya akan diperoleh desa dinas saja, hal itu masalah teknis.

"Bantuankan sama juga untuk penduduk desa. Penduduk desa dinas kan ada juga bagian dari desa pekraman," jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper