Kabar24.com, JAKARTA— Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati 6 terpidana nakroba dilakukan serentan. Lima di antaranya dilaksanakan di Nusa Kambangan, sedangkan seorang lagi di Boyolali.
SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Inilah Permintaan Terakhir Rani Sebelum Dieksekusi
Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba itu dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.
"Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," kata Prasetyo, Kamis (15/1/2015).
Keenam terpidana mati itu adalah Namaona Denis,48),warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira ,53, warga negara Brasil, Daniel Enemua,38, warga negara Nigeria, Ang Kim Soei, 62, tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh,37,Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak pada 30 Desember 2014. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Sebelum Dieksekusi Rani Puasa 40 Hari
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Eksekusi Anggota Bali Nine Tunggu Grasi Terpidana Andrew