Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Tak akan Ikut Campur Soal Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

PDI Perjuangan menyatakan tak bakal campur tangan dalam perkara sengketa rumah Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra.
Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan bantuan keuangan partai politik kepada PDIP sebanyak Rp 28 miliar. Penyerahan dana parpol pemerintah kepada PDIP itu dilakukan dengan penandatangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Bahtiar secara langsung usai Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIP
Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan bantuan keuangan partai politik kepada PDIP sebanyak Rp 28 miliar. Penyerahan dana parpol pemerintah kepada PDIP itu dilakukan dengan penandatangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Bahtiar secara langsung usai Rapat Konsolidasi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023)/Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tak bakal campur tangan dalam perkara sengketa rumah milik anak Presiden Soekarno, yakni Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa meski tak bakal mengintervensi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, partainya tetap menaruh perhatian besar terhadap rumah yang dianggap bersejarah itu. 

"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No.9 RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa batalnya penyitaan rumah tersebut lantaran situasi yang tidak kondusif. 

"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023). 

Djuyamto juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Pihak Pengadilan juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya sebelum merencanakan penyitaan, yakni berupa somasi atau peringatan agar Guruh segera mengosongkan rumah tersebut. 

"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarnoputra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto. 

Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.  

Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper