Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tak bakal campur tangan dalam perkara sengketa rumah milik anak Presiden Soekarno, yakni Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa meski tak bakal mengintervensi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, partainya tetap menaruh perhatian besar terhadap rumah yang dianggap bersejarah itu.
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No.9 RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa batalnya penyitaan rumah tersebut lantaran situasi yang tidak kondusif.
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga
Djuyamto juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pihak Pengadilan juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya sebelum merencanakan penyitaan, yakni berupa somasi atau peringatan agar Guruh segera mengosongkan rumah tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarnoputra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya.