Kabar24.com, JAKARTA -- KPK diminta melakukan pengusutan tuntas terkait kasus gratifikasi di kalangan Kepolisian dan tidak berhenti pada Komjen Pol Budi Gunawan semata.
Seperti diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima janji hadiah atau gratifikasi sewaktu menjadi Kepala Biro Bimbingan Karir (Karobinkar) SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006 serta diduga memiliki sejumlah rekening mencurigakan.
Menurut Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, KPK seharusnya juga menelusuri beberapa nama lain yang diduga memberi janji hadiah atau gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan.
"Kita meminta KPK menuntaskan sampai tuntas betul dan bongkar itu semua, bukan saja yang menerima (gratifikasi). Tapi yang memberi itu harus diungkapkan," tutur Haris di Kantor KontraS Jakarta, Rabu (14/1).
Haris meyakini perkara gratifikasi tersebut seringkali terjadi pada institusi kepolisian, karena itu Haris mendesak agar KPK mengusut tuntas dan membongkar gratifikasi yang seringkali terjadi di kepolisian sampai tuntas.
"Harus dituntaskan, semua yang terlibat dalam siklus korupsi," tukas Haris.