Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Presiden Janji Temui KPK

Presiden Joko Widodo menjanjikan bertemu dengan KPK untuk membahas status calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat terbatas kabinet/Antara
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat terbatas kabinet/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo menjanjikan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas status calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji dalam sejumlah transaksi mencurigakan.

"KPK membangun komunikasi dengan Presiden. Sore tadi komunikasi KPK dengan Mensesneg, memang ada usul pertemuan tapi kami dalam posisi menunggu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, sedangkan Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Besok, DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.

"Kami tetap membuka peluang untuk berkomunikasi dengan presiden. Detailnya saya tidak diberi tahu dan dibuka kemungkinan malam ini, tapi belum bisa dijanjikan apakah malam ini ada suatu pertemuan," tambah Bambang.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Transaksi-transaksi mencurigakan Budi menurut KPK terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri. (Antara)

 

BACA JUGA:

6 Tren Kecantikan di Karpet Merah Golden Globe 2015

Kim Woo Bin Bakal Temui Penggemar Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper