Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STATUS DESA: Kabupaten/Kota Di Bali Tak Serahkan Rancangan Perda

Kabupaten dan Kota di Bali tidak ada yang menyerahkan rancangan peraturan daerah mengenai status desa, kendati deadline penyerahan status desa harus diputuskan 15 Januari 2015.
Kabupaten dan Kota di Bali tidak ada yang menyerahkan rancangan peraturan daerah mengenai status desa, kendati deadline penyerahan status desa harus diputuskan 15 Januari 2015./JIBI
Kabupaten dan Kota di Bali tidak ada yang menyerahkan rancangan peraturan daerah mengenai status desa, kendati deadline penyerahan status desa harus diputuskan 15 Januari 2015./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR -- Kabupaten dan Kota di Bali tidak ada yang menyerahkan rancangan peraturan daerah mengenai status desa, kendati deadline penyerahan status desa harus diputuskan 15 Januari 2015.

Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra mengatakan kabupaten dan kota hanya sebatas melakukan konsultasi draf perda, tetapi belum ada yang menyerahkan."Belum ada yang secara resmi menyerahkan ke gubernur, kami sebatas menunggu. Beberapa kabupaten memang ada yang melakukan konsultasi saja," jelasnya, Rabu (14/1/2015).
 
Mahendra menegaskan kewenangan memutuskan status desa dinas atau adat berada di tangan kepala daerah kabupaten dan kota, sedangkan Pemprov Bali sebatas‎ menerima hasil keputusan tersebut dalam bentuk draf perda. Draft itu yang kemudian diverifikasi dan diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
 
Ketua Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bali Ketut Lihadnyana mengungkapkan daerah yang berkonsultasi mengenai draf‎ hanya Karangasem, Bangli, dan Gianyar. Namun, pihaknya memastikan konsultasi tersebut belum disertai dengan rampungnya draf perda.
 
Lihadnyana menjelaskan dalam UU No.6/2014 tentang Desa, sebetulnya tidak diatur harus mendaftarkan status desa ke Kementerian Dalam Negeri. Namun setiap daerah diwajibkan membuat perda mengenai status desa untuk mendapatkan kode desa dari Kemendagri.
 
Dia mengatakan apabila‎ hingga batas akhir penetapan bupati/wali kota dan DPRD tidak menetapkapkan perda, konsekuensinya, otomatis desa yang sudah terdaftar akan kembali diakui dalam hal ini desa dinas. Dia menjelaskan apabila desa dinas yang diakui pusat, maka kucuran dana dari pusat akan diberikan kepada desa dinas.
 
"Yang bisa kami informasikan, pusat mengakui desa apabila memiliki peta wilayah," jelasnya.
 
‎Sebelumnya, DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi membebaskan kabupaten dan kota memilih status desa yang akan didaftarkan ke pusat. Namun,  DPRD meminta gubernur berkoordinasi dengan bupati dan wali kota untuk mendaftarkan dan menetapkan desa dinas atau adat sesuai kajian, asas manfaat dan situasi lokal setiap daerah kabupaten kota sebelum 15 Januari 2015.
 
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan pihaknya akan siap mengikuti rekomendasi yang dihasilkan oleh legislatif. Menurutnya, keputusan anggota dewan akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah di wilayahnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper