Kabar24.com, JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan disesalkan, karena dinilai tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis mengatakan langkah tersebut bukan saja telah membunuh karakter Budi dan keluarganya, melainkan KPK juga telah mencederai institusi kepolisian.
“Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Semua tuduhan soal suap, gratifikasi, dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/1/2014).
Menurutnya, penetapan status tersangka yang waktunya bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK.
Artinya, tidak salah jika masyarakat menilai bahwa KPK tengah bermain politik dengan penetapan status yang tiba-tiba itu.
“Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan. Pasti ada sesuatu,” katanya.
Dia meminta KPK juga mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, tuduhan adanya gratifikasi itu pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan.
“Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberi?” ujarnya.
Menurut Margarito, jika KPK beralasan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan karena sudah ada dua alat bukti juga bisa dipertanyakan. Alat bukti pertama adalah surat, gratifikasi, atau janji, sedangkan yang kedua adalah keterangan saksi.
“Apakah KPK selama ini sudah memanggil saksi? Siapa saja saksinya?” tanya Margarito.
Oleh karena itu, dia mengingatkan KPK bahwa tujuan penegakan hukum itu, khususnya pemberantasan korupsi pasti semua orang setuju, tetapi dengan cara dan prosedur yang benar.