Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Disesalkan, Langkah KPK Dinilai Tergesa-Gesa

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan disesalkan, karena dinilai tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan disesalkan, karena dinilai tidak melalui prosedur hukum yang benar.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis mengatakan langkah tersebut bukan saja telah membunuh karakter Budi dan keluarganya, melainkan KPK juga telah mencederai institusi kepolisian.

“Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Semua tuduhan soal suap, gratifikasi, dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/1/2014).

Menurutnya, penetapan status tersangka yang waktunya bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri di DPR bisa dinilai sebagai langkah politis KPK.

Artinya, tidak salah jika masyarakat menilai bahwa KPK tengah bermain politik dengan penetapan status yang tiba-tiba itu.

“Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan. Pasti ada sesuatu,” katanya.

Dia meminta KPK juga mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, tuduhan adanya gratifikasi itu pasti ada pihak atau yang memberi pada Budi Gunawan.

“Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberi?” ujarnya.

Menurut Margarito, jika KPK beralasan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan karena sudah ada dua alat bukti juga bisa dipertanyakan. Alat bukti pertama adalah surat, gratifikasi, atau janji, sedangkan yang kedua adalah keterangan saksi.

“Apakah KPK selama ini sudah memanggil saksi? Siapa saja saksinya?” tanya Margarito.

Oleh karena itu, dia mengingatkan KPK bahwa tujuan penegakan hukum itu, khususnya pemberantasan korupsi pasti semua orang setuju, tetapi dengan cara dan prosedur yang benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper