Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintahan daerah menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan melanggar hak asasi manusia setelah kepolisian dan perusahaan.
Hafid Abbas, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengatakan aduan pelanggaran hak asasi manusia terus meningkat setiap tahunnya. Tahun lalu, jumlah aduan yang disampaikan masyarakat kepada Komnas HAM sekitar 8.000 laporan.
“Ada perubahan aktor pelanggar HAM yang dilaporkan masyarakat. Dahulu didominasi oleh TNI [Tentara Nasional Indonesia], saat ini pemerintah daerah menjadi tiga besar setelah Kepolisian, dan korporasi,” katanya di Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Hafid menuturkan ketiga aktor tersebut kerap saling memanfaatkan kewenangan yang dimiliki di daerah untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, keterkaitan ketiga lembaga tersebut di daerah telah mengabaikan kepentingan masyarakatnya.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus melibatkan Komnas HAM ke dalam unit pelayanan yang ada di daerah. Dengan begitu, pembangunan di daerah dapat dilakukan tanpa harus mengabaikan hak asasi masyarakatnya.
Manager Nasution, Komisioner Komnas HAM, mengatakan pemerintah pusat harus memperbanyak pengembangan kota berbasiskan hak asasi manusia atau human right city di daerah. Cara tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Gubernur Jawa Tengah sudah mendukung Wonosobo sebagai human right city, kemudian Palu juga sedang bersiap melaksanakan itu. Kami kira itu harus terus dikembangkan,” ujarnya.