Bisnis Indonesia pada 31 Desember 2014 menurunkan artikel di halaman pertama dengan judul tersebut di atas, dan pada penghujungnya menyampaikan, “Pada akhirnya, tentu seberapa besar pun nilai rupiah tak bisa mengganti sanak famili ataupun anggota keluarganya yang menjadi korban dari suatu musibah.”
Tulisan ini hanya ingin mengingatkan ahli waris akan hal-hal yang mungkin akan dihadapi sehubungan dengan penawaran dan pemberian santunan pelipur ini. Kiranya sebagai persiapan perlu diperhatikan hal-hal berikut.
1. Siapkan dokumentasi korban dan ahli waris selengkap mungkin antara lain KTP, KK, surat nikah, surat lahir dan lain sebagainya sehingga jelas hubungan/pertalian keluarga terdekat.
2. Tetapkan siapa yang akan mewakili keluarga dalam perundingan dengan berbagai pihak.
3. Banyak pihak yang akan menawarkan diri seolah olah sebagai wakil maskapai penerbangan, asuransi, hukum (dalam dan luar negeri) dan lain sebagainya, yang semuanya akan meminta surat kuasa dari ahli waris dengan iming-iming perolehan santunan pelipur yang lebih besar.
4. Jenis asuransi yang dapat diperoleh ahli waris dalam musibah ini adalah passenger legal liability (PLL) yang terkait dengan Permenhub 77/2011 dan asuransi Jasa Raharja, di samping produk asuransi pribadi seperti asuransi jiwa, tenaga kerja dan lainnya.
Yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa berkenaan dengan asuransi PLL maka maskapai penerbangan yang diwakili oleh pialang asuransi akan memintakan sejenis dokumen release and discharge yang intinya adalah bahwa ahli waris setelah menerima santunan pelipur membebaskan maskapai dari segala tuntutan hukum saat ini dan di kemudian hari.
5. Dengan berlakunya Permenhub 77/2011 sebesar Rp1,25 milliar atau US$100.000 untuk setiap korban pesawat udara yang meninggal dunia, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah santunan itu merupakan bagian dari asuransi PLL maskapai penerbangan atau tidak? Tidak ada kalimat apa pun dalam Permenhub 77/2011 yang mengaitkan ketentuan ini dengan asuransi PLL.
Sekiranya ahli waris harus menandatangani dokumen release and discharge, menurut hemat kami cukup dilakukan dengan dokumen tanda terima tanpa kata kata release and discharge.
Pengirim:
Sofian Pulungan
Asuransi Berdikari
BACA JUGA: