Bisnis.com, JAKARTA-- Bupati Kutai Timur, Isran Noor membantah bahwa dirinya pernah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar untuk mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektar di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng.
Padahal sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyatakan bahwa Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar dari Anas untuk mengurusi IUP PT Arina Kotajaya milik Anas di Kalimantan Timur.
"Tidak ada, dari mana uangnya? Dari mana. Tidak ada itu, semua tidak benar," tutur Isran usai diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (22/12).
Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengklaim bahwa dirinya sudah membeberkan semua perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembelian saham maskapai Garuda yang telah menjerat Nazaruddin sebagai terpidana dihadapan penyidik KPK.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur," kata Isran.
Isran mengatakan bahwa dirinya yang telah diperiksa penyidik KPK hingga 5 jam tersebut, banyak dikonfirmasi KPK terkait status izin pertambangan yang seringkali disebut-sebut Nazaruddin. Menurut Isran, izin usaha tembang tersebut sudah dibekukan sesuai dengan rekomendasi KPK.
"Izinn tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Jadi tidak ada masalah, kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," tukas Isran.
Seperti diketahui, M. Nazaruddin pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima 'fee' Rp3 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok. Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
Bupati Kutai Timur Bantah Terima Suap
Bupati Kutai Timur, Isran Noor membantah bahwa dirinya pernah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar untuk mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektar di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
1 jam yang lalu