Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melawan Saat Ingin Ditangkap, Empat Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ingin Ditangkap, Empat Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Bengkalis menembak empat dari enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau pada Sabtu dinihari.

"Polisi terpaksa menembak empat dari enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor karena saat akan dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, untuk itu anggota terpaksa menembak pada bagian kaki," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo.

Ia mengatakan enam tersangka pelaku curanmor tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama dan para tersangka tersebut tidak hanya berasal dari Riau tetapi merupakan jaringan curanmor lintas Provinsi. 

Menurut AKBP Andry, penangkapan ini diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu sekolah di Kecamatan Mandau, tempat terakhir kali mereka melakukan pencurian beberapa waktu lalu. 

"Sebelum dibekuk pada dinihari tadi sebelumnya mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di salah satu sekolah, kemudian saat dilakukan olah TKP ditemukan sebuah telepon genggam mereka tertinggal. Kemudian dari penemuan itu Polisi melakukan pengembangan," ujarnya.

Dari penemuan telepon genggam dan dilanjutkan ke pengembangan atas temuan tersebut, didapat enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor ini. 

Kemudian, lanjutnya, setelah mengantongi identitas tersangka, anggota kepolisian Polsek Mandau, Bengkalis menerjunkan anggota untuk melakukan penyisiran.

Dari enam tersangka ini, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan bermotor dan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian seperti kunci T serta sejumlah benda tajam.

Saat ini ke enam tersangka diamankan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolres, terhadap enam tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dengan pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper