Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan, tiga kapal itu terdiri atas 2 unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.
“Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP. HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT),” kata Adin dalam keterangan resmi, Jumat (22/9/2023).
Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM. Arfan II (23 GT) dan KM. Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM. Penghisap Pasir (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.
KKP menemukan sekitar 30 ton pasir laut di KM. Arafan dan 4 ton pasir laut di KM. Terubuk sebagai barang bukti. Selain itu, ketiga kapal tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut.
Atas temuan tersebut, ketiga kapal itu dihentikan dan dikawal ke Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Nantinya, proses hukum akan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan para ahli untuk menghitung berapa nilai kerusakan yang ditimbulkan.
“Tentu saja KKP akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku supaya memberikan efek jera,” ujarnya.
Masyarakat nelayan Pulau Rupat sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan di perairan Pualu Rupat lantaran telah menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan ini.
Merespons hal tersebut, KKP kemudian menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
KKP menegaskan, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diizinkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, apabila kembali ditemukan aktivitas eksploitasi pasir laut di Perairan Pulau Rupat, KKP tidak segan akan menindak tegas para pelaku,” pungkasnya.