Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan keterangan mengenai 6 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Hong Kong setelah diduga mencuri jam tangan mewah.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Hong Kong telah menerima informasi penangkapan dari kepolisian setempat.
"KJRI Hongkong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay Hong Kong," katanya, saat ditanyai awak media, dikutip Rabu (20/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat ini KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI yang ditangkap tersebut.
HKPF telah menyampaikan, akses akan segera diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan jika izin diberikan oleh para WNI tersebut.
Berdasarkan info dari HKPF, Judha menyatakan bahwa dari 6 WNI tersebut, 4 orang telah menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.
Baca Juga
"4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujarnya.
Kemudian, dia menyatakan bahwa KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Selain itu, KJRI Hong Kong juga akan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan izin dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dia menjelaskan bahwa kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir.
Dia menjelaskan bahwa HKPF sejauh ini menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.