Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FAKTUR PAJAK PALSU: 4 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hingga Rp40 Miliar

Empat orang tersangka yang telah diserahkan Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan satu komplotan pembuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias palsu berasal dari daerah yang sama, yaitu Cibinong.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Empat orang tersangka yang telah diserahkan Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan satu komplotan pembuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias palsu berasal dari daerah yang sama, yaitu Cibinong.

Ditjen Pajak mencatat kerugian negara akibat komplotan ini total tak kurang dari Rp40 miliar dari kasus yang disangkakan pada empat tersangka inisial SD alias U, S, R, dan E serta dari terdakwa Sumarno yang telah lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri Cibinong.

Kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Sumarno mencapai Rp25 miliar dan dari empat tersangka di atas Rp15 miliar atas pembuatan faktur pajak palsu yang digunakan tiga perusahaan, yaitu PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri, dan PT Samudera Victory Abadi.

Namun, menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, total kerugian negara akibat komplotan ini diperkirakan sampai ratusan miliar karena sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari mereka.

"Setelah kami melakukan penggerebekan ke rumah tersangka kami menemukan faktur-faktur palsu beserta cap tanda validasi yang menunjukkan seolah faktur tersebut asli," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2014).

Penyidikan atas empat tersangka berinisial Sd alias U, S, R, dan E merupakan hasil pengembangan dari kasus Sumarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sesuai dengan Undang Undang Perpajakan, para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara," papar Yuli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper