Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kecaman dari sejumlah pihak, karena telah memberhentikan secara terhormat terpidana korupsi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
Rachmat Yasin telah divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, diberhentikannya Rachmat Yasin dari jabatannya secara terhormat dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Selanjutnya, diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht]," tukas Uchok.
Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elit.