Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpidana Rachmat Yasin Diberhentikan dengan Terhormat, Mendagri Dikritik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kecaman dari sejumlah pihak, karena telah memberhentikan secara terhormat terpidana korupsi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
 Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin/ Antara
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin/ Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kecaman dari sejumlah pihak, karena telah memberhentikan secara terhormat terpidana korupsi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Rachmat Yasin telah divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

‎Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, diberhentikannya Rachmat Yasin dari jabatannya secara terhormat dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Selanjutnya, diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht]," tukas Uchok.

Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper