Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Mantan Menkop, Riefan Avrian, Divonis 6 Tahun Penjara

Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.
Riefan Avrian/Antara
Riefan Avrian/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan primer, menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avrian oleh karena itu selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Rievan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang terdiri atas Nani Indrawati, Ibnu Basuki dan Sofialdi juga meminta agar Riefan mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama dua tahun," tambah Nani.

Memperdaya Hakim menilai perbuatan Rievan memperdaya orang lain yaitu "office boy" di perusahaannya PT Rifuel Hendra Saputra untuk menjadi direktur utama di perusahaan lain milik Riefan yaitu PT Imaji Media.

"Hal memberatkan adalah terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," ungkap Nani.

Hakim menilai bawa seluruh perbuatan Hendra merupakan perintah Riefan.

"Terdakwa Riefan Avrian yang telah menggunakan orang lain agar tidak terdeteksi, meskipun Hasnawi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah kerabat ayahnya, dapat diduga Hasnawi telah tahu PT Rifuel dan PT Imaji terkait," tambah hakim.

Dokumen Lelang

Nama Hendra Saputra yang dijadikan direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang.

"Sampai lelang tertera nama saksi Hendra sebagai direktur, tapi dalam kenyataan semuanya atas perintah Riefan, sehingga secara yuridis merupakan tanggung jawab Riefan," ungkap hakim.

Hendra pun terbukti tidak pernah sekalipun mengambil uang atas namanya dari proyek itu.

"Hendra tidak sekalipun mengambil uang dari rekening atas nama Hendra Saputra, tapi memperkaya diri terdakwa dan PT Imaji Media miliknya sehingga unsur memperkaya diri terpenuhi," jelas hakim.

Riefan yang merupakan direktur PT Rifuel meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawarann sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan video tron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.

PT Rifuel pun dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

THIERRY HENRY PENSIUN: Berikut Prestasi & Perjalanan Eks Bomber Arsenal

SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA BANTUL: Besok Ada Tersangka Baru

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper