Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS OBOR RAKYAT: Persidangan Tunggu Berkas Final (P21) dari Kejagung

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunggu keputusan Kejaksaan Agung atas kelengkapan berkas kasus Tabloid Obor Rakyat untuk dapat segera disidangkan.
Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif
Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunggu keputusan Kejaksaan Agung atas kelengkapan berkas kasus Tabloid Obor Rakyat untuk dapat segera disidangkan.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Sarjito mengatakan berkas penyidikan tahap I kasus tersebut, yang ketiga kalinya sudah dikirimkan pada pekan lalu.

"Kami menunggu, apa sudah lengkap atau masih ada petunjuk lagi dari JPU [jaksa penuntut umum]," katanya, Senin (8/12/2014).

Kendati demikian, sambungnya, penyidik meyakini berkas kali ini sudah sesuai dengan petunjuk JPU dan dapat segera dinyatakan P21 (lengkap).

Dia menjelaskan dalam jawaban ketiga kalinya berkas P19 kepada kejaksaan, penyidik membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka kasus Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono, sesuai dengan keterangan saksi ahli yakni Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

Dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus, sambungnya, merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21 (lengkap).

Seperti yang diketahui, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut dua kali kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan status P19.

"Penyidik sudah mendapatkan keterangan dari Dewan Pers bahwa itu bukan produk jurnalistik sehingga UU pers tidak dikenakan," jelasnya.

Dengan demikian, penyidik akan mengenakan keduanya dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. "Dari awal pun penyidik melihatnya sebagai pencemaran nama baik."

Selain itu, lanjut Agus, kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya.

Dia menyampaikan hal itu dilakukan karena JPU menghindari adanya pembantahan, hingga pencabutan pernyataan dari para tersangka saat disidangkan.

"Harus hati-hati sekali untuk penguatan di persidangan," jelasnya.

Agus menguraikan untuk dapat memenuhi arahan JPU tersebut, penyidik bekerja keras sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap pada pekan ini.

"Tidak ada kesulitan, hanya saja soal kekayaan berkas. Semoga jawaban P19 kali ini bisa P21," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada Jumat (4/7) Darmawan Sepriyosa dan Setiyardi Budiono ditetapkan sebagai tersangka. Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper