Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUNAS GOLKAR JAKARTA: Dikhawatirkan Ancam Integrasi Nasional

Munculnya Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tandingan versi Ancol dapat mengancam keberadaan partai politik nasional yang selama ini menjadi salah satu urat nadi integrasi nasional.

Bisnis.com, JAKARTA—Munculnya Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tandingan versi Ancol dapat mengancam keberadaan partai politik nasional yang selama ini menjadi salah satu urat nadi integrasi nasional.

Menurut Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latief, sebagai partai yang sudah matang dalam peta perpolitikan nasional, Golkar selama ini telah muncul sebagai salah satu urat nadi penjaga integrasi nasional. Dengan demikian, menjaga eksistensi partai politik seperti Partai Golkar sangat diperlukan untuk mempertahankan integrasi nasional selaian sebagai instrumen demokrasi.

Menurut Yudi, kepengurusan ganda hasil Munas Bali dan Munas Ancol sebagaimana yang juga dialami kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seharusnya tidak terjadi kalau persoalan internal bisa diselesaikan. Yudi menilai munculnya Munas tandingan itu tidak lepas dari kepentingan kekuasaan para alit politik yang berkeinginan masuk ke jajaran pemerintahan.

“Seharusnya Munas Ancol tidak terjadi karena partai politik merupakan urat nadi integrasi nasional,” ujarnya kepada Bisnis di Gedung DPR, Senin (8/12/2014). Munas Ancol, ujarnya, menunjukkan adanya persoalan internal partai yang harus diselesaaikan terlebih dahulu.

Yudi mengatakan secara organisasi Munas Bali sah karena sudah memenuhi semua persyaratan dan dipilih oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pemegang mandat. Apalagi memang tidak ada aturan yang melarang ketua umum bisa menjabat selama dua periode.

Yudi tidak menampik kemungkinan adanya permainan uang dalam pemilihan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum Partai Golkar secara aklamasi di Bali. Namun hal itu tidak ada aturannya dalam Undang-undang Partai Politik. Bahkan, ujarnya, partai politik lainnya juga demikian karena sejauh tidak ada aturan mengenai sumbangan dana ke partai maupun kepada kader partai.            


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper