Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: Dua Tersangka Dicekal KPK. Salah Satunya Anak Buah Nazaruddin

KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Marisi Matondang dan Made Meregawa selama enam bulan ke depan, dimulai sejak Desember 2014.

Bisnis.com, JAKARTA--Dua tersangka kasus korupsi Alkes tidak bisa bepergian keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasa Korupsi.

KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Marisi Matondang dan Made Meregawa selama enam bulan ke depan, dimulai sejak bulan Desember 2014. Marisi belakangan diketahui merupakan anak buah dari terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin.

Marisi Matondang dan Made Meregawa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata pada Universitas Udayana tahun 2009.

Seperti diketahui, proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Universitas Udayana ‎tersebut bernilai Rp16 miliar dan kerugian negara atas korupsi yang telah dilakukan dua orang tersangka yaitu Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marisi Matondang (MRS) selaku Direktur PT Mahkota Negara sebesar Rp7 miliar.

‎Penegasan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/12/2014).

"KPK telah mencegah dengan mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama MRS (Marisi Matondang)," tuturnya.

Juru Bicara KPK tersebut menuturkan alasan pihak KPK mencekal kedua tersangka tersebut agar tidak pergi ke luar negeri adalah untuk memudahkan KPK jika membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu.

”Jadi keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika KPK membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu,” tukas Johan.

Pihak KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah dilakukan M. Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai salah satu milik M. Nazaruddin.

Nama Nazaruddin beserta saudaranya M Nasir disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003.

Namun sejak Mei 2009 nama dua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.

Proyek rumah sakit pada Universitas Udayana mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah.

Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin.

Pembangunan rumah sakit tersebut menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp600 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper