Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes Banten: KPK Periksa Agen Tunggal Pengadaan Alat

Guna menelusuri kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, penyidik KPK memanggil Direktur PT Schmidth Biomedtech Indonesia, Jusak Kurniawan. Jusak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choysiah (RAC).

Bisnis.com, JAKARTA--Guna menelusuri kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, penyidik KPK memanggil Direktur PT Schmidth Biomedtech Indonesia, Jusak Kurniawan.

Jusak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choysiah (RAC).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAC," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).

Saat tiba di Gedung KPK, Jusak mengaku perusahaannya merupakan agen tunggal pengadaan alat-alat operasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

"Saya dipanggil buat kasus Ratu Atut. Saya agen tunggal alat operasi. Saya diminta jadi saksi untuk memberikan keterangan pengadaan alat kesehatan," ujar Jusak.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten.

Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper