Bisnis.com, JAKARTA--Guna menelusuri kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, penyidik KPK memanggil Direktur PT Schmidth Biomedtech Indonesia, Jusak Kurniawan.
Jusak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choysiah (RAC).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAC," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).
Saat tiba di Gedung KPK, Jusak mengaku perusahaannya merupakan agen tunggal pengadaan alat-alat operasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
"Saya dipanggil buat kasus Ratu Atut. Saya agen tunggal alat operasi. Saya diminta jadi saksi untuk memberikan keterangan pengadaan alat kesehatan," ujar Jusak.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten.
Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.