Bisnis.com, JAKARTA—PT Jagung Hibrida Sulawesi, produsen bibit jagung yang digugat distributornya lantaran diduga wanprestasi siapkan saksi untuk memperkuat posisinya dalam sidang pembuktian yang akan digelar Rabu (10/12/2014).
Kuasa Hukum PT Jagung Hibrida Sulawesi (JHS), Haniah Supardi mengaku akan mengajukan saksi yang keterangannya akan membantah argumentasi dari pihak lawan.
"Minggu depan saksi dari pihak kami," ujar Haniah saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/12/2014).
JHS digugat oleh PT Winner Agrochem Internusa (Winner) karena dinilai melanggar perjanjian distributor antara kedua belah pihak.
Winner mengatakan bahwa bibit yang dijual oleh JHS tidak menghasilkan jagung yang bagus sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya.
Sebelumnya Winner mengajukan saksi yang merupakan petani di daerah Medan. Dijelaskan oleh saksi bahwa hasil penanaman bibit jagung yang diproduksi JHS tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan.
"Nanti saya akan bawa saksi dari pembeli daerah lain, bahwa bibit ini menguntungkan kok, meskipun tidak sesuai dengan label di kemasan,” kata Haniah.
Dirinya mengatakan bahwa pelanggannya dari daerah lain yang menggunakan produk tersebut tidak ada yang mengajukan keluhan.
Dalam perkara dengan nomor 69/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, Winner menuntut ganti rugi senilai Rp2,6 miliar dengan rincian materiil Rp1,1 miliar dan immaterial Rp1,5 miliar.