Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Terpidana Mati Dieksekusi Bulan Ini, Tinggal Tunggu Surat Jaksa Agung

Pemerintah menunggu surat Jaksa Agung terkait pelaksanaan eksekusi atas lima terpidana hukuman mati yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan grasi maupun amnestinya telah ditolak.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menunggu surat Jaksa Agung terkait pelaksanaan eksekusi atas lima terpidana hukuman mati yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan grasi maupun amnestinya telah ditolak.

"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan juga WNI, nanti yang dieksekusi adalah lima orang yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana tersebut, menurut Menko Polhukam, akan dilaksanakan pada Desember ini namun menunggu surat dari Jaksa Agung terkait proses pelaksanaannya.

"Nanti dari Jaksa Agung akan jelaskan siapa saja lima ornag itu. Eksekusi ini tunggu surat dari Jaksa Agung," katanya.

Tedjo Edhy mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk dari penegakan hukum sesuai aturan yang ada.

"Ini bukan perintah presiden tapi presiden memerintahkan untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Artinya pemerintah memenuhi janji penegakan hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper