Bisnis.com, JAKARTA--Sengketa bisnis meski bukan hal yang diharapkan namun tidak mustahil terjadi, salah satunya terkait cidera janji atau wanprestasi.
Untuk menghindari cidera janji dalam menyelesaikan sengketa antar kedua belah pihak penting dicantumkan klausul mekanisme penyelesaian sengketa dengan jelas dalam kontrak.
Hal ini disampaikan advokat senior Ajinderpal Singh dari kantor hukum Rodyk & Davidson, Lawyers Singapore.
Menurutnya, kedua belah pihak yang bekerja sama seharusnya dengan jelas mencantumkan mekanisme yang akan ditempuh jika terjadi perselisihan.
"Seharusnya ada klausul tahapan penyelesaian sengketa. Bahkan kalau perlu dimuat juga nama mediatornya," ujar Ajinderpal saat menjadi pembicara di acara 1st Annual Symposium for Arbitrators and Mediators (ASAM), Selasa (2/12/2014).
Hal senada disampaikan Arbitrator dan Mediator senior, Mieke Komar. Dalam acara yang diselenggarakan Budidjadja Associates serta Bisnis Indonesia ini, Mieke menjelaskan di Indonesia terdapat dua macam mekanisme arbitrase, yakni Arbitrase ad hoc serta institusi.
"Dalam ad hoc wajib dijelaskan secara jelas dalam kontrak," ujar Mieke.
Hal tersebut, menurut Mieke, untuk menghindari jika satu pihak nantinya tidak menganut sistem penyelesaian sengketa yang sudah disepakati.