Bisnis.com, JAKARTA--Pembacaan putusan perkara wanprestasi yang melibatkan PT Asei Reasuransi Indonesia dan PT Nugraha Adi Taruna harus ditunda lantaran hakim belum siap dengan putusan.
Sidang putusan seharusnya dibacakan pada Rabu (26/11), tetapi Hakim Ketua Pudji Tri Rahadi mengaku belum selesai mempelajari perkara sehingga putusan ditunda satu pekan.
"Putusannya jadi tanggal 9 Desember mendatang, kemarin hakim belum siap," ujar Ade Kurniawan, kuasa hukum PT Asei saat dihubungi Bisnis, Senin (1/12).
Menurut Ade, pada sidang Rabu kemarin tidak dihadiri tergugat.
Dalam kasus dengan nomor 182/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL PT Asei Rei yang bertindak sebagai penjamin proyek telah membayarkan klaim yang ditujukan kepada PT NAT.
Sesuai sertifikat persetujuan ganti rugi, PT NAT wajib membayarkan kembali biaya yang telah dikeluarkan PT Asei Rei.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum membayar ganti rugi tersebut kepada PT Asei.
Atas dasar tersebut, PT Asei akhirnya menuntut PT NAT untuk membayar utangnya berikut bunga yang telah disepakati dalam perjanjian ganti rugi, yakni Rp5 miliar.
PT NAT juga mengajukan gugatan balik yang menuntut dibatalkannya perjanjian penjaminan yang menjadi objek perkara.