Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUMAN MATI: Tahun Depan, Kejagung Eksekusi 20 Terpidana

Kejaksaan Agung menjadwalkan mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun depan.
Ilustrasi pidana mati. Kejagung eksekusi 20 terpidana tahun depan/JIBI
Ilustrasi pidana mati. Kejagung eksekusi 20 terpidana tahun depan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung  menjadwalkan  mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun depan.

"Tahun depan terdapat 20 orang (akan dieksekusi)," kata Jaksa Agung Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif di Jakarta, Sabtu (29/11/2014).

Ia mengaku secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut.

Kendati demikian, secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.

"Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati," tegasnya seperti dikutip Antara.

Kejagung juga pada 201 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," katanya.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejmlah lembaga pemasyarakatan, diantaranya menjadi terpidana kasus narkoba.

Dua dari LP di Banten dan Riau serta satu dari Jakarta, katanya.

Menurut catatan Bisnis, pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati diantaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba.

Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper