Bisnis.com, BANDA ACEH--Akhir tahun ini tak akan ada perayaan Tahun Baru di Banda Aceh.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh tampaknya konsisten menerapkan syariat Islam.
Adapun, Forkompinda telah merilis larangan masyarakat muslim untuk merayakan Tahun Baru 1 Januari 2015.
Pelaksana Harian Kepala Bagia Humas Pemko Banda Aceh Mahdi menyebutkan, ada beberapa poin dalam larangan tersebut.
Pertama, agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.
"Baik kegiatan yang berbungkus agama seperti zikir, yasin, dan tausyiah, maupun kegiatan seperti pesta kembang api, terompet, dan kegiatan yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan norma Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh," ucapnya, Rabu (26/11/2014).
Mahdi menjelaskan, larangan ini telah disetujui oleh delapan unsur Forkompinda yakni Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Ketua DPRK Arief Fadillah, Kodim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, MPU, dan Mahkamah Syar'iyah.
"Selain itu kami juga melarang adanya kegiatan yang membahayakan seperti balapan. Masyarakat harus peduli terhadap penegakan syariat Islam. Jangan melanggar qanun syariat Islam dan harus menjaga jati diri masyarakat Banda Aceh yang Islami," pungkas Mahdi.