Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, satu dari empat usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sulit dipenuhi karena dinilai tidak proporsional dan berlebihan.
Menurutnya, usulan itu adalah penghapusan hak anggota dewan seperti hak bertanya, menyatakan pendapat (interpelasi), dan hak angket di tingkat komisi.
Pernyataan itu terlontar menyusul adanya hasil kesepakatan antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP) di kediaman Ketum PAN Hatta Rajasa, kemarin.
Saat itu, KIH mengajukan empat syarat perdamaian dengan KMP, yaitu KIH menerima tawaran 21 kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kalau itu sih sudah berlebihan. Ibarat dikasih hati, malah minta jantung," ujarnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
KIH, ujarnya, juga ingin UU MD3 direvisi terlebih dahulu sebelum kesepakatan damai diteken.
Menurut isi kesepakatan itu UU MD3 harus direvisi agar bisa berjalan dan KIH akan mengirim daftar anggota Badan Legislasi.
Sedangkan kesepakatan damai itu harus dicapai sebelum 5 Desember 2014 dan KIH meminta beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial harus direvisi.
Menurut Wakil Ketua DPR tersebut, syarat perdamain yang diajukan KIH menunjukkan adanya kekhawatiran berlebihan dari Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terhadap DPR, khususnya dari KMP.
"Hak-hak politik anggota dewan itu melekat dan diatur secara jelas juga dalam UU. Kalau kemudian itu mau dihilangkan, maka harus merubah UUD juga. Makanya itu tidak mungkin dipenuhi," ujarnya.