Bisnis.com, DENPASAR--Kemampuan perusahaan kecil di Bali membayar standar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2014 ternyata masih rendah.
Berdasarkan data pemda Bali, di Klungkung dan Bangli, jumlah perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK 2014, hanya 70% perusahaan, sedangkan di Buleleng 65% dan Jembrana 60%.
Daerah yang persentase perusahaannya membayar gaji di bawah UMK cukup sedikit adalah Karangasem 16%, di Tabanan 20%, Gianyar 24%, Denpasar dan Badung 30%.
Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Mahendra mengatakan fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Menurutnya, penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dipatok 5,5% karena didasari fakta itu.
"Fakta bahwa pada 2014 banyak usaha kecil bayar upah di bawah UMK menjadi pertimbangan," jelasnya, Rabu (5/11/2014).
Pada 2015, UMP Bali ditetapkan sebesar Rp1,62 juta. Penetapan itu tidak sebesar 2 tahun sebelumnya, pada periode 2012-2013, UMP naik 21,7% menjadi Rp1,18 juta dari sebelumnya Rp970.000, dan pada 2013-2014 naik 30,6% menjadi Rp1,54 juta dari sebelmnya Rp1,18 juta.
UKM di Bali Kesulitan Penuhi Upah Minimum
Kemampuan perusahaan kecil di Bali membayar standar upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2014 ternyata masih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula
13 menit yang lalu
4 Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara dan Permanen
23 menit yang lalu
Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
39 menit yang lalu