Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara suap seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan dengan tersangka Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara M. Rifa'i (MR).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan meskipun perkara ini sudah masuk dalam status P19, tidak akan menghentikan penelusuran lebih lanjut oleh penyidik.
"Sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung. Dan kemungkinan kami akan melakukan tindakan lainnya yakni penggeledahan," ujarnya, Rabu (5/11/2014).
Tanpa menyebutkan tempat yang akan digeledah, Djoko menjelaskan MR mendapatkan tugas dari Bupati Muratara untuk mengurus pengadaan CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Pasalnya, Kabupaten Muratara merupakan kabupaten baru, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan KemenpanRB.
"Dalam proses penyidikian tersangka terbukti menerima suap," ujar Djoko.
Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat tersangka selain Rifa'i yakni warga Musi Rawas Utara Indra Hudin dan dua anggota Polri, Brigadir Muhammad Nazari serta Aipda Hendri Edison.
Nazari bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sedangkan Hendri adalah anggota Tim Khusus Polda Bengkulu.
Penetapan tersangka didasari penangkapan di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu.
Saat dibekuk, dari tangan Rifa'i didapati uang Rp1,99 miliar.
Uang tersebut diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp200 juta per satu peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.
Pada Rabu (15/10), Dit Tipikor Bareskrim menggeledah Kantor Bupati Musi Rawas Utara di kilometer 75 Muara Rupit, Musi Rawas Utara.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap kediaman Akisropi.
Dari penggeledahan di kantor Pemkab, petugas menemukan dan menyita dokumen surat perintah perjalanan dinas Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta.
Penyidik juga menyita dokumen usulan formasi PNS Musi Rawa Utara dan beberapa dokumen lain.
Dalam penggeledahan itu disita pula dokumen bukti setoran Rp200 juta dan Rp50 juta.
Selain itu turut diamankan satu pucuk pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi.
Pada 28 Oktober lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Akisropi Ayub, pejabat sementara Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan.
Hingga kini belum ditentukan bagaimana status Akisropi lebih lanjut.