Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo berharap delik yang dijerat dalam laporan kasus Tabloid Obor Rakyat bisa terpenuhi, sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Teguh Samudra, Kuasa Hukum Jokowi, mengatakan penegakkan hukum atas kasus bersifat diskriminasi dan fitnah harus digalakkan.
Jangan sampai, sambungnya, masyarakat menganggap bahwa perbuatan menghina hingga menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan akibat informasi yang tidak benar, sah untuk dilakukan.
"Kita berharap mudah-mudahan unsur terpenuhi. Menjadi pembelajaran buat kita dan dunia pers bahwa ini tidak pada tempatnya jangan ditiru sangat merugikan," paparnya, Kamis (30/10/2014).
Pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden 2014 lalu, beredar Tabloid Obor Rakyat. Media cetak tersebut berisikan informasi hitam tentang Joko Widodo.
Karena dianggap sebagai fitnah dan diskriminasi, Teguh Samudra melaporkan Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa dengan laporan polisi No: LP/619/VI/2014/Bareskrim tanggal 16 Juni 2014.
Adapun delik yang dilaporkan ialah dugaan adanya tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap satu golongan, diskriminasi, ras dan etnis melanggar pasal 385 KUHP, 310 jo 311 KUHP, jo pasal 157 dan pasal 4 jo pasal 16 UU No. 20/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Kuasa Hukum Jokowi Harap Delik Kasus Obor Rakyat Terpenuhi
Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo berharap delik yang dijerat dalam laporan kasus Tabloid Obor Rakyat bisa terpenuhi, sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu