Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS OBOR RAKYAT: Jokowi Sudah Beri Keterangan ke Penyidik Mabes Polri

Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangannya sebagai saksi korban atas kasus Tabloid Obor Rakyat.
Tabloid Obor Rakyat/Antara-Syaiful Arif
Tabloid Obor Rakyat/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangannya sebagai saksi korban atas kasus Tabloid Obor Rakyat.

Teguh Samudra, Kuasa Hukum Jokowi, menyampaikan penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengejar Jokowi untuk menyempurnakan berkas kasus yang bermula pada saat pemilihan umum presiden 2014.

"Akhirnya pada 17 Oktober lalu ada kesempatan Jokowi punya waktu kosong. Penyidik juga sudah ngejar-ngejar terus," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (30/10/2014).

Dalam penyidikan yang berlangsung sejak 15:00-18:00 WIB di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Suropati Jakarta, Jokowi ditanyai seputar riwayat hidupnya, mulai dari data pribadi, silsilah keluarga, hingga soal pekerjaan.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah penyataan yang termuat dalam tabloid tersebut, khususnya yang bersifat penghinaan dan diskriminasi. Pasalnya, penulis Tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa, mengklaim informasi tersebut sesuai dengan fakta.

"Jokowi membantah itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta. Baginya, itu memfitnah dan merendahkan dirinya sebagai warga negara," papar Teguh.

Penyidikan tersebut didasari atas laporan polisi No: LP/619/VI/2014/Bareskrim tanggal 16 Juni 2014, atas nama pelapor Teguh Samudra dan yang terlapor ialah Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa.

Adapun delik yang dilaporkan yakni dugaan adanya tindak pidana memfitnah, menghina, dan menyebabkan kebencian terhadap satu golongan, diskriminasi, ras dan etnis melanggar pasal 385 KUHP, 310 jo 311 KUHP, jo pasal 157 dan pasal 4 jo pasal 16 UU No. 20/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper