Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perkara PT Asuransi Purna (Aspan) Diputus 29 Oktober

Perkara pembatalan perjanjian yang diajukan oleh PT Asuransi Purna Artanugraha rencananya diputus hari ini.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara pembatalan perjanjian yang diajukan oleh PT Asuransi Purna Artanugraha rencananya diputus hari ini, Rabu (29/10/2014).

Menurut jadwal, hakim Matheus Samiadji akan membacakan putusannya, Rabu (29/10) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua pekan lalu kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulannya.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, yang menjadi tergugat adalah PT Salamander Energy (tergugat I), dan PT Asia Petroleum Development (tergugat II) sedangkan PT Lekom Marakas merupakan turut tergugat dalam kasus ini.

Aspan menuntut pembatalan perjanjian jaminan pelaksanaan (performance bond) terhadap perusahaan energi tersebut terkait dengan ketidaksesuaian nama saat membuat perjanjian dan saat mengajukan klaim.

Pada awalnya tergugat II selaku pemilik proyek diketahui bekerjasama dengan Lekom Marakas selaku kontraktor untuk mengerjakan konstruksi fasilitas pertambangan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kontrak dengan nomor APD/GK/090/08 itu berlaku mulai 17 Maret 2009 hingga 12 Agustus 2009.

Asia Petroleum Development (APD) kemudian mengisyaratkan pada turut tergugat untuk menjaminkan proyek tersebut atas nama APD kepada Aspan. Pada tanggal 17 Maret kemudian diterbitkan perjanjian pelaksanaan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Kerjasama berjalan lancar hingga pada 29 April 2011, tergugat I mengajukan klaim terhadap Aspan dengan nilai US$246.233. Adapun alasan diajukannya klaim tersebut adalah karena adanya pengakhiran kontrak konstruksi antara APD dengan Lekom Marakas.

Penggugat kemudian menolak klaim yang diajukan oleh Salamander dengan alasan, nama perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam polisperformance bond,yang terdaftar sebagai penerima polis adalah APD.

Alasan lain adalah, kontrak konstruksi telah berakhir pada 4 Februari 2010 dan menurut perjanjian batas akhir pengajuan klaim adalah 14 hari setelah kontrak konstruksi berakhir.

Tergugat I kemudian beralasan telah berganti nama dari APD menjadi Salamander dengan melampirkan sertifikat perubahan nama tertanggal 4 Juni 2009, yang intinya Salamander telah mengambil alih segala hak dan kewajiban APD.

Setelah berulangkali klaimnya ditolak, Tergugat I melalui kuasa hukumnya Panji Prasetyo dan Partners mengadukan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Pengawas Keuangan (Bapepam) yang kini digantikan tugasnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bapepam, menurut gugatan, diketahui telah mengeluarkan surat tanggapannya yang intinya menjelaskan bahwa Aspan tidak dapat memenuhi tuntutan pencairan polis dari Salamander karena hanya menjamin APD.

Namun, meskipun sudah diterbitkannya surat tersebut tergugat tetap tidak mematuhi dan hingga saat ini tetap menuntut pencairan.

Atas hal demikian, perusahaan asuransi tersebut memutuskan untuk melayangkan gugatan pembatalanperformance bonds ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 51/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper