Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bioremediasi: IPA Minta Pemerintah Indonesia Gunakan PSC

Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme sesuai dengan kontrak bagi hasil yang telah diteken bersama PT Chevron Pasific Indonesia untuk menyelesaikan kasus bioremediasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme sesuai dengan kontrak bagi hasil yang telah diteken bersama PT Chevron Pasific Indonesia untuk menyelesaikan kasus bioremediasi.

Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tamzil meminta pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi industri migas karena akan membawa dampak yang luas bagi industri migas serta berdampak negatif terhadap kebutuhan Indonesia untuk menarik investasi migas.

“IPA berpendapat bahwa kejelasan hukum, kepastian hukum, dan kesucian kontrak (contract sanctity) merupakan landasan keberhasilan industri migas di Indonesia. Oleh karena itu, IPA meminta dengan hormat untuk merujuk penyelesaian kasus ini kepada mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah diatur dalam PSC yang menjadi landasan bagi operasi migas di Indonesia,” kata Tamzil, Senin (27/10/2010).

Menurutnya, IPA dan seluruh anggotanya berkomitmen untuk tetap beroperasi dengan menjunjung tinggi etika dan integritas usaha serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menjelaskan IPA dan seluruh anggotanya telah mempromosikan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance/GCG) tidak hanya di lingkungan sektor migas tetapi juga di seluruh lingkup komunitas usaha di Indonesia.

Tamzil mengungkapkan penerapan proses hukum pidana atas program bioremediasi CPI dan menjadikan karyawan dan kontraktor CPI sebagai tersangka terkait program tersebut telah menjadi preseden yang tidak diharapkan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal,  khusus untuk program bioremediasi ini, Chevron telah menanggung seluruh biaya proyek dan tidak ada penggantian biaya dari pemerintah sehingga tidak ada kerugian negara terkait proyek ini.

Bahkan, jelasnya, kasus bioremediasi yang berlanjut sebagai kasus pidana juga telah menimbulkan kecemasan dan ketakutan di antara para pekerja migas serta perusahaan.

“Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan industri untuk terus menghasilkan energi dan pendapatan bagi negara yang dibutuhkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Tamzil.

Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak mengungkapkan bioremediasi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan untuk menerapkan GCG. Bahkan pelaksanaan di lapangan disetujui dan diawasi oleh negara.

Khusus untuk biaya, jelasnya, kegiatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Chevron melalui mekanisme bagi hasil (production sharing contract/PSC).

“Ini harus dibawa ke ranah perdata bukan pidana karena proyek disetujui pemerintah melalui PSC,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum CPI Todung Mulya Lubis mengatakan tidak ada kasus dalam kegiatan bioremediasi ini apalagi kasus korupsi.

Untuk itu dia meminta agar pihak yang berwenang mencari bukti dan fakta serta mencari dasar hukumnya.

“Itu harus dilihat kembali. Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali [PK] secepatnya apabila kami sudah siap,” ujarnya.

Baik IPA maupun CPI menyatakan keprihatinannya atas putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), terkait peranannya dalam program bioremediasi Chevron.

MA memutuskan Bachtiar bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

“Ini perkembangan yang sangat memprihatinkan bagi industri migas dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan PSC,” kata Tamzil.

Selain Bachtiar, IPA juga prihatin atas proses hukum yang sedang berjalan bagi karyawan CPI lainnya yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo serta dua kontraktor CPI, Ricksy Prematuri dan Herland Bin Ompo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper