Bisnis.com, JAKARTA — PT Dwi Karya Celebes kembali menggugat PT Wenni Anugerah Citra Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi. Yang berbeda dari gugatan sebelumnya, kali ini kedua belah pihak diwakili oleh direkturnya.
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 600/PDT.G/2014/PN JKT.SEL. Arniaty Achmad mewakili PT DKC sebagai penggugat sedangkan Wenni Hastari mewakili PT WEN selaku tergugat I dan Nelly Susanti sebagai tergugat II.
Sebelumnya PT DKC juga sempat menggugat PT WEN terkait dengan pelanggaran kontrak jual beli batu bara. Gugatan yang lalu teregistrasi dengan nomor 291/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Ketika dikonfirmasi Bisnis, kuasa hukum PT DKC, Dance Yohannes tidak menampik tetapi tidak juga mengiyakan pengajuan gugatan baru dari kliennya. Dirinya mengaku belum dapat menjawab lantaran harus meminta konfirmasi dari rekannya.
“Nanti saya kabari lagi,” demikian pesan singkat yang diterima Bisnis, Senin (27/10).
Pada perkara lalu, PT DKC menuding PT WEN memasok batu bara yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam kontrak. Atas hal tersebut maka PT DKC menuntut ganti rugi kepada PT WEN senilai kurang lebih Rp14 miliar.
Ganti rugi tersebut dengan rincian pengembalian pembayaran pada kontrak I senilai Rp1 miliar, pengembalian pembayaran pada kontrak II senilai Rp3 miliar dan ganti rugi imateriil senilai Rp10 miliar.