Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur United Coal Diminta Segera Ajukan Tagihan

Kreditur PT United Coal Indonesia diminta segera mengajukan nominal tagihan agar proses penundaan kewajiban pembayaran utang segera terselesaikan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kreditur PT United Coal Indonesia diminta segera mengajukan nominal tagihan agar proses penundaan kewajiban pembayaran utang segera terselesaikan.

Pengurus PT United Coal Indonesia (dalam PKPU) Andrey Sitanggang mengatakan para kreditur harus menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menguatkan tagihan yang diajukan.

"Kami berharap pengajuan tagihan yang sudah dilengkapi dengan buktinya bisa dilakukan secepatnya. Lebih cepat pengajuannya lebih baik," kata Andrey dalam rapat kreditur, Kamis (23/10/2014).

Dia menjelaskan kepada para kreditur bahwa rapat verifikasi utang akan dilaksanakan pada 13 November 2014. Adapun, rapat pembahasan proposal perdamaian yang diajukan debitur akan diadakan pada 20 November 2014.

Andrey menuturkan status PKPU sementara United Coal ini akan berakhir pada 25 November 2014. Dia berharap antara debitur dan kreditur telah mencapai kesepakatan atas proposal perdamaian sebelum masa PKPU sementara tersebut berakhir.

Akan tetapi, lanjutnya, debitur bisa mengajukan perpanjangan masa PKPU dan meningkatkan status menjadi tetap atas persetujuan kreditur untuk memaksimalkan proposal perdamaian. Regulasi mengatur masa PKPU tetap selama 270 hari.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum kreditur dari CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana Bagus Wicaksono menyesalkan pengumuman jadwal rapat di media massa nasional yang dilakukan oleh pengurus. Pengumuman tersebut justru dimuat pada edisi Sabtu.

"Pengumuman tersebut kurang tepat karena jatuh pada hari non-kerja, sehingga tidak bisa diketahui semua kreditur. Kami meminta pengurus mengumumkan lagi pada hari kerja," ujarnya dalam rapat.

Pengurus menanggapi bahwa selain pengumuman di media massa, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada seluruh kreditur. Bisa dipastikan semua kreditur mengetahuinya.

Menurutnya, dana yang digunakan untuk memuat kembali pengumuman rapat akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk membayar tagihan kreditur karena nilainya yang cukup mahal.

United Coal telah dimohonkan pailit oleh kedua pemasoknya yakni CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana atas utang sebesar Rp103,81 juta dan Rp116,13 juta atas sejumlah barang yang sudah dipasok.

Termohon juga mempunyai utang kepada kreditur lain yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tagihan tersebut berasal dari pembayaran gaji pokok lima orang karyawan periode Juni-Agustus 2014 dengan total Rp103,72 juta.

Dalam sidang perdana perkara No. 32/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, pihak termohon melalui direksinya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela yang teregistrasi No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai jawaban atas permohonan pailit para pemohon.

Akhirnya, majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memproses perkara PKPU terlebih dahulu pada 15 Oktober 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper