Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bukti Sengketa Kios Kalibata City Ditunda

Majelis hakim menunda sidang pembuktian perkara antara sejumlah penyewa kios dengan pengelola Kalibata City lantaran belum lengkapnya daftar bukti.

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim menunda sidang pembuktian perkara antara sejumlah penyewa kios dengan pengelola Kalibata City lantaran belum lengkapnya daftar bukti.

Pada sidang yang digelar Selasa (21/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya beragendakan penyerahan bukti oleh tergugat.

Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Herjanto Widjaja Lowardi, telah mengajukan bukti surat.

Namun hakim ketua, Suwanto menilai daftar bukti yang diajukan tergugat belum sistematis sehingga diberikan kesempatan satu pekan untuk memperbaiki daftar buktinya.

Perkara dengan nomor register 229/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL mempersoalkan beberapa pasal dalam perjanjian sewa menyewa antara sejumlah penyewa dengan pengelola  Kalibata City Square.

Sejumlah penyewa tersebut merasa dirugikan dengan adanya beberapa pasal dan menuntut dibatalkannya pasal tersebut.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyewa wajib membayar uang pemeliharaan (service charge) kepada pengelola, jika tidak dibayarkan maka pengelola dapat memutuskan kontrak secara sepihak.

Dalam gugatan, diketahui bahwa tergugat adalah PT. Pradani Sukses Abadi yang merupakan pengelola utama kios di pusat perbelanjaan milik Agung Podomoro Grup. PT Kelola Sukses Pradani yang juga mengelola dan menyewakan kios tersebut ikut menjadi turut tergugat.

Ketujuh orang penyewa tersebut bernama Kristian Fredy (penggugat I), Freddy Alex Damanik (penggugat II), Jeanne L. S Palilu (penggugat III), Sri Karolin Purba (penggugat IV).

Selain itu Herlinda Rusman, Doly Fajar Damanik dan Ayun Arisati Permanawati masing-masing sebagai penggugat V hingga VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper