Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPR Zulkifli Hasan Akan Diperiksa Terkait Annas Maamun? KPK: Bisa

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan bisa saja diperiksa berkaitan kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.
Ketua MPR dan mantan Menhut Zulkifli Hasan./Bisnis-Dwi Prasetya
Ketua MPR dan mantan Menhut Zulkifli Hasan./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan bisa saja diperiksa berkaitan kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Kalau dibutuhkan [Zulkifli Hasan] akan diperiksa," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu (19/10/2014).

Apakah pemeriksaan mantan Menhut tersebut adalah upaya KPK untuk mendalami surat permohonan revisi SK alih fungsi lahan di Riau yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan? Johan menyatakan; "Itu bisa jadi." Yang jelas, kata Johan, kalau pemeriksaan yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan, maka itu akan dilakukan.

"Untuk sekarang belum, nanti bisa saja. Demi kepentingan penyidikan," katanya, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Annas Maamun mengaku  mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah menerima surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diminta pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Kendati demikian, Annas Maamun tidak mengetahui apakah surat tersebut sudah disetujuinya atau belum.

KPK telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan serta suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun, serta pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung.

Johan mengatakan belasan saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, pejabat perusahaan swasta dan ada dari kalangan pejabat pemerintah pusat serta pejabat pemerintah daerah.

Terakhir pada Jumat (17/10), penyidik KPK memeriksa istri Annas Maamun, Latifah Hanum setelah sebelumnya juga diperiksa Bos Koran Riau, Edi Ahmad RM.

Kemudian dari pihak swasta lainnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, dan dari pejabat pemerintah daerah ada Supriadi selaku Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda, Riau dan Ardesianto Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau.

KPK juga telah memeriksa saksi Triyanto, anggota Polri yang selama ini menjadi ajudan Annas Maamun.

Kemudian juga telah diperiksa dua saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud.

Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainnya, termasuk istri dan anaknya di sebuah rumah yang beradadi kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Gulat Manurung disebut sebagai pengusaha perkebunan yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya dengan menyuap gubernur.

Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gulat Manurung sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper