Bisnis.com, JAKARTA—Pembacaan putusan perkara wanprestasi antara perusahaan tambang asal Singapura, ASR Global PTE LTD dengan Roomell Grup akan dilaksanakan hari ini.
Sebelumnya, kuasa hukum ASR Global, Feliks Tarigan dari kantor hukum DNC advocates at work mengatakan perkara ini tinggal menunggu putusan, tetapi terus tertunda lantaran mutasi hakim anggota. Dua hakim anggota tersebut diketahui dimutasi ke Pengadilan Negeri di Denpasar dan Bandung.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yuningtyas Upiek pada Selasa beberapa pekan lalu sempat menunda sidang putusan perkara ini dan menjadwalkan akan membacakannya hari ini.
Feliks menambahkan bahwa dirinya yakin akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan karena sudah mengajukan bukti-bukti yang dapat memperkuat argumentasi pihaknya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 354/PDT.G/2013/PN.PN.JKT.SEL sudah berlangsung sejak Juni 2013.
Diketahui bahwa perusahaan Singapura tersebut menggugat PT Roomell Energi (tergugat I), PT Energi Bara Prima (tergugat II), PT Bara Gas Indonesia (tergugat III) serta PT Energi Bara Indonesia dan PT Musi Energi Indonesia selaku tergugat IV dan V. Kelima perusahaan tersebut tergabung dalam Roomell Grup.
Kasus ini bermula saat pengakuisisian Roomell Group oleh perusahaan tambang asal Singapura tersebut.
Namun saat ASR Global ingin melakukan usaha pertambangan di daerah Musi Rawas, Sumatra Selatan terhambat oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dimiliki oleh pihak tergugat.