Bisnis.com, JAKARTA--PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Iim Zovito, kuasa hukum Ancol mengatakan akan mengajukan banding pada Selasa (14/10/2014).
"Pokoknya paling lambat Selasa deh kami ajukan [banding]," ujar Iim kepada Bisnis Minggu (12/10/2014). Namun,untuk pertimbangan banding dirinya belum bisa mengungkapkan.
Pada 30 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan SeaWorld untuk membatalkan keputusan Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI).
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jakut, majelis hakim menilai terdapat tipu muslihat dalam proses pemeriksaan perkara di BANI.
Pada proses arbitrase, BANI juga dinilai hanya mempertimbangkan saksi- saksi dari pihak PT PJAA saja dan tidak mempertimbangkan saksi dari pihak SeaWorld.
Menurut catatan Bisnis, sengketa antara Seaworld dan PT PJAA ini terkait dengan kontrak perjanjian kedua belah pihak yang dibuat September 1992.
Perjanjian kontrak build operate and transfer (BOT) PJAA dengan SeaWorld selama 20 tahun itu telah habis pada 6 Juni 2014 lalu.
Perjanjian tersebut belum diperpanjang oleh pihak Sea World yang berpendapat perjanjian perpanjangan berlaku otomatis hingga Juni 2034.
Setelah habisnya masa kontrak PJAA melarang wahana laut ini untuk beroperasi, tetapi menurutnya pihak SeaWorld masih dibolehkan untuk merawat hewan yang ada di wahana ini.