Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UJI MATERI UU MD3: Pengamen Ini Dijadikan Saksi

Seorang pengamen korban salah tangkap Andro Supriyanto bersaksi dalam sidang pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) terkait aturan penyidikan anggota DPR di Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi. /Bisnis.com
Ilustrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pengamen korban salah tangkap Andro Supriyanto bersaksi dalam sidang pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) terkait aturan penyidikan anggota DPR di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharauan Peradilan Pidana menghadirkan Andro sebagai pembanding perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dan perlakuan istimewa anggota DPR yang tersangkut pidana yang telah diatur Pasal 245 UU MD3.

"Saya langsung di bawa ke polisi. Mulanya saya diberitahu untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, tapi sampai di Polda saya digebuki, disetrum, disuruh mengaku jadi pelaku pembunuhan," kata Andro dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang di ketuai Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Andro divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena divonis membunuh anak jalanan bernama Dicky di Cipulir namun dibebaskan tingkat banding karena terbukti korban salah tangkap polisi.

Pemohon pengujian UU MD3 ini melihat perlakuan berbeda dengan anggota DPR sangat dilindungi Pasal Pasal 245 UU MD3 ini.

Pasal 245 UU MD3 ayat (1) berbunyi: "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan".

Sedangkan Ayat (3) berbunyi: "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus".

Atas aturan ini, ahli hukum Dr Jayadi Damanik mengatakan isi Pasal 245 UU MD3 itu tergolong diskrimanatif dan sebagai pelanggaran HAM karena memberikan keistimewaan yang berlebihan terhadap anggota DPR"Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip 'equality before the law' serta secara tidak sengaja telah mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang, sehingga oleh karena itu melanggar hak asasi manusia," kata Jayadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper