Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mengenal 11 Komisi di DPR, Ini Tugas dan Kewenangannya!

DPR memiliki komisi sebagai alat kelengkapan yang bertugas sesuai dengan kewenangannya.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 01 Juli 2022  |  10:56 WIB
Mengenal 11 Komisi di DPR, Ini Tugas dan Kewenangannya!
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari\\n

Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi memberi kewenangan kepada DPR untuk menjadi penyampung aspirasi masyarakat. Salah satu perangkat yang melekat di DPR adalah keberadaan komisi.

Komisi sesuai dengan penjelasan dari UU No. 17 / 2014 (UU MD3) adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sederhananya, komisi merupakan kelompok-kelompok yang berisi anggota DPR.

Masing-masing komisi memiliki wewenang dan ruang lingkup lingkup tugas tersendiri. Dalam DPR periode 2019 – 2024, terdapat 11 komisi.

Jumlah, mitra kerja, dan ruang lingkup tugas komisi diusulkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR sendiri tak masuk ke dalam keanggotaan komisi. Dalam penetapannya, jumlah anggota setiap komisi harus memerhatikan pemerataan setiap fraksi partai yang ada di DPR.

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing komisi dapat mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat sipil, atau melakukan kunjungan kerja.

Tugas komisi DPR ada tiga yaitu:

  1. Pembentukan Undang-undang, termasuk di dalamnya mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang
  2. Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), termasuk alokasi anggaran untuk lembaga pemerintahan
  3. Pengawasan, termasuk kepada kerja pemerintah dan penggunaan APBN

Sementara secara spesifik, setiap komisi DPR periode 2019 – 2024 menjalankan tugasnya di bidang masing-masing, yaitu:

  • Komisi I

-Pertahanan

-Luar Negeri

-Komunikasi dan Informatika

-Intelijen

  • Komisi II

-Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

-Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

-Kepemiluan

-Pertanahan dan Reforma Agraria

  • Komisi III

-Hukum

-HAM

-Keamanan

  • Komisi IV

-Pertanian

-Lingkungan Hidup dan Kehutanan

-Kelautan

  • Komisi V

-Infrastruktur

-Transportasi

-Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

-Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

-Pencarian dan Pertolongan

  • Komisi VI

-Perdagangan

-Koperasi UKM

-BUMN

-Investasi

-Standarisasi Nasional

  • Komisi VII

-Energi

-Riset dan Inovasi

-Industri

  • Komisi VIII

-Agama

-Sosial

-Kebencanaan

-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

  • Komisi IX

-Kesehatan

-Ketenagakerjaan

-Kependudukan

  • Komisi X

-Pendidikan, Riset

-Olahraga

-Kepariwisataan

  • Komisi XI

-Keuangan

-Perencanaan Pembangunan Nasional

-Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr UU MD3
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top