Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi memberi kewenangan kepada DPR untuk menjadi penyampung aspirasi masyarakat. Salah satu perangkat yang melekat di DPR adalah keberadaan komisi.
Komisi sesuai dengan penjelasan dari UU No. 17 / 2014 (UU MD3) adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sederhananya, komisi merupakan kelompok-kelompok yang berisi anggota DPR.
Masing-masing komisi memiliki wewenang dan ruang lingkup lingkup tugas tersendiri. Dalam DPR periode 2019 – 2024, terdapat 11 komisi.
Jumlah, mitra kerja, dan ruang lingkup tugas komisi diusulkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR sendiri tak masuk ke dalam keanggotaan komisi. Dalam penetapannya, jumlah anggota setiap komisi harus memerhatikan pemerataan setiap fraksi partai yang ada di DPR.
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing komisi dapat mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan pemerintah, rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat sipil, atau melakukan kunjungan kerja.
Tugas komisi DPR ada tiga yaitu:
- Pembentukan Undang-undang, termasuk di dalamnya mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang
- Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), termasuk alokasi anggaran untuk lembaga pemerintahan
- Pengawasan, termasuk kepada kerja pemerintah dan penggunaan APBN
Sementara secara spesifik, setiap komisi DPR periode 2019 – 2024 menjalankan tugasnya di bidang masing-masing, yaitu:
Baca Juga
Komisi I
-Pertahanan
-Luar Negeri
-Komunikasi dan Informatika
-Intelijen
Komisi II
-Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
-Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
-Kepemiluan
-Pertanahan dan Reforma Agraria
Komisi III
-Hukum
-HAM
-Keamanan
Komisi IV
-Pertanian
-Lingkungan Hidup dan Kehutanan
-Kelautan
Komisi V
-Infrastruktur
-Transportasi
-Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
-Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
-Pencarian dan Pertolongan
Komisi VI
-Perdagangan
-Koperasi UKM
-BUMN
-Investasi
-Standarisasi Nasional
Komisi VII
-Energi
-Riset dan Inovasi
-Industri
Komisi VIII
-Agama
-Sosial
-Kebencanaan
-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
Komisi IX
-Kesehatan
-Ketenagakerjaan
-Kependudukan
Komisi X
-Pendidikan, Riset
-Olahraga
-Kepariwisataan
Komisi XI
-Keuangan
-Perencanaan Pembangunan Nasional
-Perbankan