Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BC Priok Gagalkan Eksportasi 16 Peti Kemas Ilegal

Eksportasi 16 peti kemas ilegal berisi benda cagar budaya,rotan,kayu dan minerba digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Bisnis.com, JAKARTA--Eksportasi 16 peti kemas ilegal berisi benda cagar budaya,rotan,kayu dan minerba digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Penyitaan dilakukan karena dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)-nya yang disampaikan oleh ekportir tidak sesuai dengan kondisi fisik barang.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan eksportasi 16 peti kemas ilegal itu berukuran 20 kaki sebanyak 12 peti kemas dan 4 peti kemas ukuran 40 kaki.

Dia mengatakan, perkiraan nilai barang 16 peti kemas ekspor lewat pelabuhan Priok yang dicegah itu mencapai Rp.5,5 milliar.

"Potensi kerugian negara yang berasal dari bea keluar atas barang mineral mengandung tembaga (minerba) yang akan diekspor itu mencapai Rp.529 juta," ujarnya saat pencegahan ekspor tersebut di lapangan penumpukan Jakarta International Container Terminal (JICT), Selasa (30/9).

Wijayanta mengatakan, negara tujuan ekspor 16 peti kemas itu yakni Italia, Hong Kong dan China.

Modusnya, kata dia, dalam PEB hanya memberitahukan berbagai jenis furniture, pakaian wanita, dan zinc oxide powder.

Namun setelah dilakukan analisa intelijen Bea dan Cukai ternyata barang ekspor yang dimuat dalam 16 peti kemas itu berupa benda cagar budaya,rotan, kayu dan minerba.

Wijayanta mengatakan, eksportasi itu dilakukan Perusahaan PT.JW, PT.BII, PT.GAC, dan PT.KU.

"Kalau benda cagar budaya itu berasal dari candi disekitar Jawa Tengah dan akan di ekspor ke Italia," paparnya.

Dia mengatakan, terhadap pelanggaran ekspor benda cagarbudaya itu sedang dilakukan penelitian dan penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Wijayanta menegaskan, barang yang ada pada 16 peti kemas ekspor yang ditangkap itu saat ini statusnya menjadi barang yang dikuasai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper