Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DERMAGA: Pejabat Sabang Perkaya Diri Hingga Rp3,2 Miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun 2006-2011 Ramadhany Ismy didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp3,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang dibiayai APBN.
Konstruksi tindak pidana yang dilakukan oleh Ramadhani adalah, pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN. /Bisnis.com
Konstruksi tindak pidana yang dilakukan oleh Ramadhani adalah, pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun 2006-2011 Ramadhany Ismy didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp3,2 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Ramadhani Ismy sejumlah Rp3,2 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/9/2014).

Ramadhany Ismi melakukan perbuatan tersebut sejak Januari 2006 sampai 27 Desember 2011 bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Teuku Syaiful Achmad (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sabir Said, M Taufik Reza, Zubir Sahim, Nasruddin Daud, Ruslan Abdul Gani, Ananta Sofwan, Zulkarnaen Nyak Abbar, Zaldy Noor, Pratomo Santosanengtyas, Pandu Lokiswara Salam, Askaris Chioe, Kamaruzaman, Suffi dan Lili Sudiono.

Selain memperkaya dirinya, perbuatan Ramadhany juga memperkaya Kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono sebesar Rp34 miliar; Pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said sejumlah Rp12,72 miliar; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran 2006-2010 Teuku Syaiful Achmad sejumlah Rp7,49 miliar.

Selanjutnya memperkaya pegawai administrasi Keuangan Nindya Sejati JO Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,39 miliar; Saiful Ma'ali sejumlah Rp1,22 miliar; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sejumlah Rp1,35 miliar; perwakilan PT Tuah Sejati Zainuddin Hamid sejumlah Rp7,53 miliar; Kepala BPKS Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta; Pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta; dan tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan sejumlah Rp977,72 juta.

Sementara itu, untuk korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya sejumlah Rp44,68 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar, PT Budi Perkasa Alam sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific sejumlah Rp1,75 miliar serta pihak-pihak lainnya Rp129,54 miliar.

"Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,34 miliar," tambah jaksa Iskandar.

Rinciannya adalah selisih penerimaan riil dan biaya riil 2006-2011 sebesar Rp287,27 miliar, kekuarangan volume terpasang 2006-2011 sebesar Rp15,91 miliar dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10,16 miliar.

Konstruksi tindak pidana yang dilakukan oleh Ramadhani adalah, pada tahun anggaran 2004, BPKS mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang.

Sebelum pelaksanaan lelang, Zubir Sahim selaku Kepala BPKS telah ada kesepakatan dengan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh agar pembangunan dermaga dilaksanakan oleh PT Nindya Karya, namun demi keamanan harus bekerja sama dengan perusahaan lokal. Untuk itu Heru Sulaksono melakukan kerja sama operasional dalam bentuk Joint Operation (JO) antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati kemudian dinamakan Nindya Sejati JO.

Dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dermaga Bongkar tahun 2006, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) untuk pekerjaan pile Cap, Balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan trestle (pekerjaan pemancangan) kepada CV Saa Inti Karya Teknik dan dibayar Rp3,37 miliar, selanjutnya juga membayarkan kepada PT Wika Beton sebesar Rp 1,223 miliar dan untuk operasional Nindya Sejati JO sebesar Rp748,81 juta sehingga ada selisih pembayaran dari BPKS kepada Nindya Sejati JO sebesar Rp3,06 miliar. Hal itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.

Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada 2007, Nindya Sejati JO mensubkontrakan dua pekerjaan kepada PT Budi Perkasa Alam (BPA) sehingga terhadap kedua kontrak tersebut, PT BPA telah mendapat pembayaran sebesar Rp3,916 miliar. Selain ke PT BPA, Nindya Sejati JO memberikan 4 pekerjaan kepada PT Swarna Baja Pacific (SBP) sehingga mendapatkan bayaran sebesar Rp9,565 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp9,44 miliar.

Pada pekerjaan 2008, Nindya Sejati JO mensubkontrakkan kepada PT BPA dengan nilai subkontrak digelembungkan (mark up) sebesar Rp783 juta dan menguntungkan sejumlah pihak hingga merugikan keuangan negara Rp45 miliar.

Selanjutnya dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada 2009. Dalam pelaksanaan pekerjaan Nindya Sejati JO mensubkontrakkan kepada PT BPA, mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan Tiang Pancang Pipa Baja dan pekerjaan Blasting Coating kepada PT Swarna Baja Pacific, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp71,55 miliar.

Tahun berikutnya, proyek Pembangunan Dermaga Bongkar (Lanjutan) Sabang pada 2010, Nindya Sejati JO kembali mengalihkan pekerjaan utama kepada PT BPA sehingga merugikan merugikan keuangan negara Rp68,33 miliar.

Dalam Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar (Lanjutan) Sabang tahun 2011, Nindya Sejati JO kembali mensubkontrakkan kepada PT BPA dan PT Mitra Mandala Jaya. Akibatnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.

Atas perbuatan Ramdhany didakwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper