Bisnis.com, JAKARTA--Langkah Partai Demokrat hengkang dalam rapat pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dinilai hanya untuk menyelamatkan muka.
Pengamat Politik Univesitas Gadjah Mada Purwo Santoso menyampaikan faktanya partai incumbent itu turut berkontribusi dalam putusan Pilkada yang ditetapkan secara tak langsung tersebut.
“Selama ini banyak yang mengira kalau Partai Gerindra dan Golkar yang mengusung opsi Pilkada tak langsung. Faktanya mereka hanya memakan umpan pemerintah,”ungkapnya kepada Bisnis, Sabtu(27/9/2014).
Selama ini pemerintah dalam posisi mendapat hujan kritik dari berbagai kalangan yang pro pemilihan kepala daerah secara langsung.
Maka itu, menurut dia, pemerintah melalui Partai Demokrat mengambil langkah hengkang dari rapat (walk out) untuk menyelamatkan muka.
Pada awalnya, Peraturan pemerintahan daerah disusun dalam undang-undang. Oleh karena banyak kegelisahan terkait persoalan otonom, maka dirancang tiga undang-undang yakni RUU pemerintahan daerah, RUU Desa, dan RUU Pilkada.
Dalam proses penyusunan draf RUU Pilkada, semula disiapkan skema pemilihan langsung. Namun di tengah jalan draf yang disiapkan oleh pemerintah itu berubah menjadi opsi-opsi pemilihan tidak langsung.
Menurut dia, sesungguhnya pemerintah yang merupakan kepanjangan tangan Partai Demokrat paling bertanggung jawab atas dua opsi dalam RUU Pilkada.
Salah satu yang menjadi alasan adalah efisiensi biaya penyelenggaraan. Namun fakta yang tidak teranalisa dengan baik ialah tujuan melakukan efisiensi biaya transaksi politik.