Bisnis.com, JAKARTA - Berkas perkara penyidikan AKBP Idha Endri Prastiono sudah memasuki tahap satu.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan berkas AKBP Idha tersebut akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini berkas perkara sudah dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum," katanya, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan pada berkas pertama tersebut, Idha yang ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba innternasional dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, dan pasal 74 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara dan minimum 3 tahun penjara.
"Yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka. Penguasaan itu dilakukan dengan melanggar prosedur dan kode etik," papar Arief.
Seperti diketahui, AKBP Idha ternyata menggelapkan barang bukti kasus narkotika berupa mobil Mercy New Eyes nopol B 800 SD yang merupakan milik bandar narkoba bernama Aciu.
Arief menjelaskan mobil tersebut memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Malaysia.
Namun, Idha menggantinya dengan TNKB Indonesia sehingga tidak sesuai dengan nomor mesin mobil tersebut.
"Jadi ada upaya mengganti pelat kendaraan dan menyimpan di rumahnya. Mobil itu sudah kami sita pada 8 September lalu," jelas Arief.