Takut Ditahan, Direktur Scientek Computindo Mangkir dari Penyidikan Kejagung.
SHOLAHUDDIN AL AYYUBI/101.
Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena takut akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran di PT Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp63 miliar.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka Hendra Liem (HL) selaku Direktur PT Scientek Computindo sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tomy Spontana di Kejagung Jakarta, Senin (15/9).
"Hingga pukul15.30 WIB, yang bersangkutan (Hendra Liem) tidak hadir tanpa keterangan" tuturnya.
Sebelumnya, perkara pengadaan kendaraan pemadam kebakaran sebanyak lima unit tersebut berawal dari masalah pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2011 untuk alokasi mobil pemadam kebakaran di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar dan Manado.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha menilai bahwa pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tersebut, sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang salah. Farid menilai semua pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah sesuai prosedur karena mengacu pada keputusan Presiden yang kemudian dalam SK Direksi. Tim penyidik Kejagung sendiri menilai bahwa pengadaan tidak ada yang sesuai.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka sejak 16 Juli 2014. Hingga kini keduanya tidak dicekal dan ditahan. Mereka diancam kurungan selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000.