Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Berharap KTP Anda Diurus, Jika Tak Sertakan Tanda Bukti Lunas Pajak

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajibkan warganya melampirkan tanda bukti lunas pajak dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas diri lainnya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajibkan warganya melampirkan tanda bukti lunas pajak dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas diri lainnya.

Wali Kota Manado Vicky Lumentut menuturkan langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Selain KTP, bukti lunas pajak harus ditunjukkan saat pengurusan KK (kartu keluarga), akta kelahiran, surat keterangan, dan layanan pemerintah lainnya,” katanya di Manado, Kamis (4/9/2014).

Dengan demikian, pengurusan layanan tersebut tidak hanya terbatas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, tetapi juga mencakup seluruh instansi pelayanan publik hingga kelurahan.

Adapun bukti lunas pajak yang harus ditunjukkan saat pengurusan administrasi daerah itu, mulai dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan mutasi, alat berat, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga air permukaan.

Menurutnya, pihaknya mengancam akan mempersulit pengurusan pembuatan identitas warga bila mereka ditemukan belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. “Dengan menunjukkan bukti lunas pajak tersebut, maka pengurusan akan lancar tanpa masalah,” katanya.

Vicky mengatakan Pemkot Manado mengajak warganya supaya taat pajak, baik kendaraan bermotor, air permukaan, maupun alat berat.

Dia menegaskan warga tidak perlu khawatir karena nanti pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak yang dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan nonfisik di Kota Tinutuan tersebut.

Pemkot Manado sedang giat melakukan sosialisasi lunas pajak kepada masyarakat yang mengacu pada Pengumuman Gubernur Sulut Nomor 973/2916/Sekr-Dipenda tentang Pemberitahuan Sweeping/Operasi Kendaraan Bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Imbauan Lunas Pajak di 15 Kabupaten/Kota di Sulut.

Pemprov Sulut melakukan operasi kendaraan bermotor di seluruh SPBU yang beroperasi di provinsi tersebut guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak.

Setidaknya 300.000 motor dan 93.000 mobil di provinsi tersebut menunggak pajak sehingga itu berimbas pada perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot Manado mencatat pendapatan asli daerah (PAD) setempat baru terealisasi Rp83,24 miliar sepanjang semester I/2014 atau 33,56% dari total target hingga akhir tahun ini sebesar Rp248 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado Bismark Lumentut menuturkan pemerolehan PAD tersebut berasal dari sejumlah pajak serta retribusi yang diberlakukan di daerah tersebut.

Dia menjelaskan sejumlah penerimaan daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan umum, serta retribusi persampahan atau kebersihan.

“Kami optimistis bisa digenjot di semester II tahun ini dan bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data Dispenda Kota Manado, pendapatan daerah yang berasal dari pajak hotel tercatat sebesar Rp8,09 miliar pada Januari-Juni 2014 dari target Rp15,74 miliar, sedangkan pajak restoran sebesar Rp19,14 miliar dari target Rp37,8 miliar.

Adapun realisasi pajak hiburan sebesar Rp3,43 miliar dari target Rp7,34 miliar, pajak reklame terealisasi sebesar Rp1,93 miliar atau 39,99% dari target Rp4,85 miliar.

Sementara itu, pajak parkir baru terealisasi Rp2,75 miliar atau 58,35% dari target Rp4,72 miliar, kemudian realisasi pajak air tanah sebesar Rp580,72 juta atau 55,31% dari target Rp1,05 miliar.

Di sisi lain, realisasi pajak burung walet paling rendah baru Rp1,48 juta atau 7,05% dari target Rp21 juta, lalu pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp43,78 juta atau 37,91% dari target Rp115,5 juta.

Kemudian, realisasi BPHTB Rp20,38 miliar atau 44,63% dari target Rp45,67 miliar dan PBB baru mencapai 6% atau Rp2,22 miliar dari target Rp37,16 miliar dan retribusi sampah sebesar Rp3,81 miliar dari target Rp8,49 miliar.

Untuk pajak penerangan jalan, baru terealisasi sebesar Rp20,82 miliar atau 49,58% dari target Rp42 miliar pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper