Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dextam Prioritaskan Penyelesaian Perkara Perdata

PT Dextam Contractors menginginkan adanya penyelesaian perkara perdata yang terjadi dengan PT Shimizu Corporation sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada akhir September 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Dextam Contractors menginginkan adanya penyelesaian perkara perdata yang terjadi dengan PT Shimizu Corporation sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada akhir September 2014.

Kuasa hukum PT Dextam Contractors Aldy Dio dari dari OC Kaligis & Associates mengatakan putusan dalam perkara perdata tersebut menentukan pembahasan dalam RUPS LB yang dilaksanakan oleh Shimizu.

belum mendapatkan informasi lebih lanjut pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pemanggilan RUPS LB.

“Sehubungan telah berlangsung gugatan perdata, maka sebaiknya perkara tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Bahasan dalam RUPS LB nanti tentu berkaitan dengan gugatan yang diajukan,” kata Aldy, Minggu (31/8/2014).

Dia berpendapat upaya permohonan RUPS LB tersebut hanya sebagai bentuk perlawanan terhadap Dextam. Dalam agenda permohonan tersebut, Shimizu meminta laporan keuanga beserta dokumen terkait.

Aldy menuturkan sewaktu perwakilan dari Shimizu sebagai direktur keuangan saat menjadi bagian Dextam, belum pernah membuat laporan keuangan hingga timbulnya penelantaran joint venture.

Agenda RUPS LB yang diumumkan pada 29 Agustus 2014 tersebut adalah meminta penjelasan dari direksi Dextam mengenai keberadaan serta status dari masing-masing dokumen yang diminta dan sehubungan dengan keterlibatan perseroan dalam pekara-perkara di Indonesia.

Pengumuman tersebut merupakan realisasi dari penetapan PN Jakpus No. 12/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst pada 8 Mei 2014. Saat itu, majelis hakim mengabulkan gugatan Shimizu dan memberikan izin untuk menyelenggarakan sendiri RUPS LB PT Dextam.

Namun, pihak Shimizu yang diwakili oleh kuasa hukumnya Tagor Sibarani belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat Bisnis.com.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper