Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Alat Kesehatan: Bhakti Wira Usaha Wajib Ganti Rugi Rp1,43 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum perusahaan pengadaan alat kesehatan PT Bhakti Wira Usada (PT BWU) melakukan wanprestasi dan diperintahkan membayar ganti rugi  Rp1,43 miliar ditambah bunga 6%

Bisnis.com, JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum perusahaan pengadaan alat kesehatan PT Bhakti Wira Usada (PT BWU) melakukan wanprestasi dan diperintahkan membayar ganti rugi  Rp1,43 miliar ditambah bunga 6% per tahun kepada distributor alat kesehatan PT Bhineka Usada Raya (BUR). 

“Tergugat PT Bhakti Wira Usada terbukti melakukan wanprestasi atas sisa pembayaran sebesar Rp1,43 miliar ditambah bunga enam persen per tahun berkaitan pengadaan 1 unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) merek Hitachi kepada penggugat PT BUR,”ungkap majelis hakim diketuai Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.   

Putusan itu merupakan bagian dari perkara gugatan penggugat PT BUR, melalui kuasa hukumnya Zulkarnaen Manulang dalam perkara No.445/Pdt.G/2010 mempersoalkan kekurangan pembayaran atas pembelian 1 unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) merek Hitachi dengan harga Rp9.130.000.000.

Menurut penggugat, perusahaan tergugat PT BWU meminta penggugat agar didatangkan alat kesehatan jenis MRI dari Jepang supaya dikirimkan ke  RSUD Dr.Mohammad Hoesin di Palembang. Dalam kesepakatannya, tergugat menyanggupi menbayar 90% dari harga alat kesehatan setelah barang tiba di Tanah Air dan sisanya yang 10% akan dibayarkan setelah MRI terpasang.   

Namun, hingga 28 Maret 2012, tergugat melalui kuasa hukumnya pada 28 Maret 2012 membuat surat No.20/PL/III/2012 yang pada intinya mengakui belum menyelesaikan kewajiban sisa pembayaran yang tercatat sebesar Rp1.430.000.000.

Penggugat telah berupaya menagih kepada perusahaan tergugat mengenai sisa pembayaran tersebut. Namun, tergugat berupaya mengelak dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Berkaitan dengan tagihan itu, penggugat telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, tetapi perusahaan tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sisa pembayaran.   

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat PT BWU terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.

“Tidak ditemukan adanya unsure keadaan memaksa (overmacht). Namun lebih disebabkan persoalan internal dalam perusahaan tergugat.  Oleh karenanya majelis hakim menilai cukup beralasan bahwa tergugat melakukan wanprestasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran pembelian alat kesehatan kepada penggugat.”   

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Zulkarnaen Manulang mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan penggugat. “Kami masih mengkonsultasikan putusannya kepada klien,” katanya singkat.   

Namun, kuasa hukum tergugat PT BWU, Irianto Simanjuntak, mengatakan sengketa pembayaran itu terjadi antara kliennya dengan mitra usahanya, Solihun. “Klien kami sebenarnya sudah menyampaikan agar pembayaran itu diselesaikan, tapi mitra usahanya itu belum menyelesaikan sisa pembayaran kepada penggugat, sehingga muncul gugatan penggugat.”   

Irianto menjelaskan putusan majelis hakim itu akan disampaikan kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. “Belum ada sikap sekarang karena akan dilaporkan dulu kepada klien mengenai putusannya, apakah banding atau tidak.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper