Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Milik Samin Tan Laporkan Dirut Apexindo ke Polisi

Sengketa antara PT Republik Energi & Metal yang dimiliki Samin Tan dengan Direktur Utama PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Zainal Abidinsyah Siregar terkait dengan saham perseroan masuk ranah hukum.
Logo polisi/Ilustrasi
Logo polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Sengketa antara PT Republik Energi & Metal yang dimiliki Samin Tan dengan Direktur Utama PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Zainal Abidinsyah Siregar terkait dengan saham perseroan masuk ranah hukum.

PT Republik Energi & Metal (REM) akhirnya melaporkan Zainal Abidinsyah ke Bareskrim Polri dengan delik aduan dugaan penipuan dan penggelapan saham.

Salinan dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan laporan ke Bareskrim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/427/VIII/2014 itu dilakukan atas nama Fajar Indrawati (mewakili PT REM) selaku pelapor.

Adapun, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Pelaporan itu dilakukan menyusul berlarut-larutnya penuntasan komitmen Zainal Abidinsyah terkait hak PT REM mendapatkan pembagian kepemilikan 44,5% saham Apexindo.

Pembagian saham itu sebagai konsekuensi perjanjian pemberian dana talangan US$86,4 juta kepada Abidinsyah untuk pendanaan akuisisi saham Apexindo dari Mira International Holdings Pte Ltd. Perjanjian dilakukan pada 3 Juni 2011.

Dana talangan yang dikucurkan Samin Tan melalui Eximus Maxima Holding Limited kepada Abidinsyah melalui Northern Edge Investment Limited itu memang sudah dikembalikan dalam dua tahap, yaitu pada 17 Mei 2012 senilai US$29 juta dan pada 10 Juni 2013 senilai US$57,4 juta.

Namun, Abidinsyah tidak kunjung merealisasikan hak PT REM untuk memiliki sejumlah saham Apexindo seperti yang disepakati dalam perjanjian kedua belah pihak pada 2011 tersebut.

Karena berbagai upaya persuasif tidak mendapatkan respons positif dan kooperatif, maka PT REM melaporkan Abidinsyah ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya melayangkan somasi terakhir kepada yang bersangkutan lewat firma hukum Hotman Paris & Partners pada 25 Juli 2014.

Alexander Ramlie, Direktur Utama PT REM, membenarkan perihal laporan ke Bareskrim yang dilakukan melalui kuasa hukumnya, Fabithius Law Firm.

“Pihak kami sudah berupaya maksimal selama tiga bulan terakhir ini yaitu sejak kami membaca gelagat kurang baik dari yang bersangkutan dengan menghimbau Sdr. Abidin untuk mengakui dan merealisasikan hak kami atas kepemilikan saham di Apexindo,” katanya, Rabu (20/08/2014)..

Namun, lanjutnya, Abidinsyah selalu berkilah tanpa mau membicarakan substansi dengan mengulur-ngulur waktu sambil mencoba menjual saham PT Apexindo kepada pihak asing. 

“Akhirnya kami berkesimpulan bahwa dia memang tidak beriktikad untuk merealisasikan hak perusahaan kami, makanya kami melaporkan beliau ke pihak penegak hukum.”

TETAP BERJALAN

Ramlie memastikan bahwa PT Apexindo tetap berjalan seperti biasa sekalipun ada sengketa pemegang saham.

Abidinsyah belum memberikan tanggapan hingga berita ini dibuat. Sementara itu, Corporate Secretary Apexindo Frieda Salvantina mengaku tidak mengetahui banyak persoalan itu.

“Kami tidak mengetahui hal ini sehingga tidak dapat memberikan tanggapan. Disebutkan bahwa ada terkait saham Apexindo, jika demikian, maka hal itu ada di tingkat pemegang saham,” ujarnya kepada Bisnis.

Demikian juga dengan Media dan Government Relations PT Apexindo Frangky Ertanto yang tidak membalas surat elektronik untuk konfirmasi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan belum mengetahui mengenai laporan tersebut. “Saya justru baru tahu sekarang ini,” katanya.

Saat disampaikan laporan tersebut per tanggal 11 Agustus 2014, dia menyampaikan kemungkinan besar laporan itu belum masuk ke mejanya. “Itu baru. Jadi saya belum tahu,” ujar Anas.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan untuk kasus ekonomi seperti perbankan, saham, dan sebagainya diberlakukan khusus sehingga perlu disandingkan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai dengan bidangnya.

“Kalau misalnya dalam masalah saham, anggota kita tentunya perlu bantuan dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” jelasnya.

Saat ini perusahaan yang melantai di bursa saham dengan kode APEX itu tengah mencari dana maksimum US$200 juta lewat anak usahanya Ocean Peak Holding B.V.

Dana itu akan digunakan untuk pinjaman internal kepada Ocean Peak Drilling B.V. untuk membiayai pembelian rig, mendanai debt service account, dan mendanai liquidity account. (Dimas Novita Sari/Rio Sandy /Vega Aulia Pradipta Pradana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Sumber : BISNIS INDONESIA CETAK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper